Sistem
pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal
adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan
(separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias
Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi
kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat
dan bertanggung jawab kepada presiden.
Bentuk MPR sebagai majelis
permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup
kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik
dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi
Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme
power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang
berfungsi sebagai legislatif councils atau assembly. Presiden menjalankan tugas
MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai
penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah
penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan
legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif,
sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif.
Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak
dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem
presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan
kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para
anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak
khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai
kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan
pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock)
eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara
konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya
pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat
dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih
langsung oleh rakyat. DPR tak akan mudah melakukan impeachment lagi karena ada
lembaga pengadil yakni Mahkamah Konstitusi. Meskipun peranannya telah mengecil,
DPR dengan kekuatan politik yang menyebar berpotensi untuk terus mengganggu dan
mengganggu eksekutif. Dengan perilaku politik yang tak banyak berubah, DPR
masih punya peluang untuk mengganjal kebijakan presiden dalam menentukan
alokasi budget, DPR masih bisa bermanuver untuk membentuk pansus atau panja,
DPR bisa mengajukan undang-undang yang mungkin tak sejalan dengan kebijakan
presiden. Di sinilah deadlock bisa terjadi Konstitusi RI jelas telah menetapkan
sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada
individualitas yang mengarah pada citizenship. Sistem pemerintahan presidensial
bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan
dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan
memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan
presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan
mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja
mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:
- Penyelenggara negara berada
ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet (dewan menteri)
dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab
kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh
rakyat.
- Presiden tidak berada dibawah
pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif
lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden
Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet
mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat
kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif diluar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan
mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban
kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau
kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
- Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
- Sistem Konstitusional
- Kekuasaan negara yang tertinggi
di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
- Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak
tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan
prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa
provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah
republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan
diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009,
presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam
satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat
oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua
bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan
oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki
kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat
penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang
lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Jika keberadaan Presiden berkaitan dengan bentuk
Pemerintahan maka kekuasaan Presiden dipengaruhi dengan sistim pemerintahan.
Pada sistem pemerintahan biasanya dibahas pula dalam hal hubungannya dengan
bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai
fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif. Secara
umum sistim pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni sistim pemerintahan
Presidensil, parlementer dan campuran yang kadang-kadang disebut “kuasi
Presidensil” atau “kuasi parlementer”.
Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena
pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut seringkali
dijelaskan kedalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase
yang lain tidak selalu tampak jelas. Pertama, pada mulanya pemerintahan
dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik
atau sistem ketatanegaraan. Kedua, Kemudian muncul sebuah majelis dengan
anggota yang menetang hegemoni raja. Ketiga, mejalis mengambil ahli tanggung
jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka raja kehilangan
sebagian besar kekuasaan tradisionalnya. Oleh sebab itu keberadaan sistem
parlementer tidaklah lepas dari perkembangan sejarah negara kerajaan seperti
Inggris, Belgia dan sewedia.
Ciri umum pemerintahan parlementer sebagaimana dijelaskan S.L
Witman dan J.J Wuest, yakni:
- It
is based upon the diffusions of powers principle.
- There
is mutual responsibility between the the executive and the legislature;
hance the executive may dissolve the ligislature or he must resign
together with the rest of the cabinet whent his policies or no longer
accepted by the majority of the membership in the legislature.
- There
is also mutual responsibility between the executive and the cabinet.
- The
executive (Prime Minister, Premier, or Chancellor) is chosen by yhe
titular head of the State (Monarch or Presiden), accorfing to the support
of majority in the legislature.
Selain itu Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa
dalam sistem parlementer dapat dikemukakan enam ciri, yaitu:
1.
Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlement.
2.
Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif dibawah
Perdana Menteri.
3.
Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode
bekerjanya berakhir.
4.
Setiap anggota kabinet adalah anggota parlement yang terpilih.
5.
Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih langsung oleh rakyat,
melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlement.
6. Adanya pemisahan yang tegas antara kepala
negara dengan kepala pemerintahan.
Berdasarkan ciri-ciri sistem pemerintahan
tersebut. Pada hakekatnya kedua pendapat tersebut tidaklah berbeda, keduanya
memiliki persamaan. Dalam kaitannya dengan kedudukan Presiden berdasarkan apa
yang dijabarkan dalam ciri tersebut, kedudukan Presiden hanya ditemukan pada
sistem parlementer yang berbentuk negara republik. Menurut S.L Witman dan J.J
Wuest pada ciri yang keempat dan Jimly Asshiddiqie Pada ciri yang keenam,
kedudukan Presiden hanyalah sebagai kepala negara sedangkan kepala pemerintahan
diemban oleh Perdana Menteri.
Pada sistem parlementer kedudukan Presiden hanya
sebagai kepala negara dimaksud bahwa Presiden hanya memiliki kedudukan simbolik
sebagai pemimpin yang mewakili segenap bangsa dan negara. Di beberapa negara,
kepala negara juga memiliki kedudukan seremonial tertentu seperti pengukuhan,
melantik dan mengambil sumpah Perdana Menteri beserta para anggota kabinet, dan
para pejabat tinggi lainnya, mengesahkan undang-undang, mengangkat duta dan
konsul, menerima duta besar dan perwakilan negara-negara asing, memberikan
grasi, amnesti, abolisi dan rehalibitasi. Selain itu pada negara-negara yang
menganut sistem multi partai kepala negara dapat mempengaruhi pemilihan calon
Perdana Menteri.
Sebagai mana dijelaskan di atas pada sistem
pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dengan kepala
pemerintahan. Hampir seluruh negara yang menganut sistem ini dapat dipastikan
seorang kepala pemerintahan dipilih dari keanggotaan parlemen. Bagaimanakah
cara pengisian jabatan kepala negara pada sistem ini? Pada negara
monarchi dapat dipastikan kepala negaranya seorang raja menurut Duguit
berdasarkan keturunan. Sedangkan pada negara yang bebebentuk republik dimana
kepala negaranya diemban oleh Presiden pada setiap negara memiliki mekanisme
yang berbeda-beda dan Presiden memiliki masa jabata yang telah ditentukan.
Pengisian jabatan Presiden pada negara republik pada sistem parlementer di
sebagian negara diatur di dalam konstitusi mereka. Beberapa negara memilih
secara langsung Presiden mereka, dipilih oleh parlement atau oleh suatu badan
pemilihan. Sedangkan untuk masa jabatan Presiden sekitar 5 (lima) sampai 7
(tujuh) tahun.
Dalam pemerintahan Presidensial tidak ada
pemisahan antara fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan, kedua
fungsi tersebut dijalankan oleh Presiden. Presiden pada sistem Presidensil
dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan pemilihan dan memiliki
masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi. Menurut von Mettenheim dan
Rockman sebagaimana dikutip Rod hague dan Martin Harrop sistem Presidensil
memiliki beberapa ciri yakni :
- popular
elections of the Presiden who directs the goverenment and makes
appointments to it.
- fixed
terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can
be brought down by the other (to forestall arbitrary use of powers).
- no
overlaping in membership between the executive and the legislature.
Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam
sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan
legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang Presiden dengan
proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki
pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada sistem Presidensial
memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial
hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.
Menurut Duchacck perbedaan utama antara sistem
Presidensil dan parlementer pada pokoknya menyangkut empat hal, yaitu: terpisah
tidaknya kekuasaan seremonial dan politik (fusion of ceremonial and political
powers), terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif (separation of
legislatif and eksekutif personels), tinggi redahnya corak kolektif dalam sistem
pertanggungjawbannya (lack of collective responsibility), dan pasti tidaknya
jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (fixed term of office).